Korea

Bodygoard Minta Maaf usai Dinilai Berlebihan Lindungi Byeon Woo Seok

×

Bodygoard Minta Maaf usai Dinilai Berlebihan Lindungi Byeon Woo Seok

Sebarkan artikel ini




Jakarta, Fireflycinema

Pengawal dari aktor Byeon Woo Seok mendapat kritik gegara aksinya baru-baru ini.

Tim bodyguard Byeon Woo Seok dikritik gegara dinilai terlalu berlebihan menjaga sang aktor.

Kejadian itu terjadi di ruang tunggu Bandara Internasional Incheon, Korea Selatan.


Seorang netizen yang kebetulan berada di tempat yang sama disinari oleh senter terang yang dapat membahayakan mata oleh petugas pengawal Byeun Woo Seok.

Aksi yang dilakukan pengawal itu pun dinilai berlebihan, terlebih kebanyakan di tempat tersebut bukan penggemar Byeon Woo Seok.

Atas kejadian itu CEO dari tim pengawal langsung meminta maaf dan berjanji akan memperkuat edukasi kepada karyawannya.

“Memang benar bahwa tidak perlu ada perlindungan berlebihan dalam situasi itu. Kami biasanya tidak beroperasi dengan cara ini. Kami telah berkecimpung dalam bisnis ini selama lebih dari beberapa tahun, dan kami bukanlah orang yang mengabaikan interaksi dengan penggemar, atau membuat warga sipil tidak nyaman, atau menimbulkan ketidaksenangan dengan kontrol yang ceroboh. Kami akan melakukan edukasi menyeluruh secara internal karena masalah ini telah terjadi tanpa kami sengaja,” pernyataan dari CEO tim bodyguard Byeon Woo Seok melansir Koreaboo.

Kejadian itu pun memanjang. Insiden bandara Byeon Woo Seok itu kini dilaporkan ke Komisi Hak Asasi Manusia Nasional Korea.

Kejadian itu dilaporkan karena diduga ada kemungkinan pelanggaran yang dilakukan tim pengawal. Laporan itu juga menyertakan tangkapan layar kejadian tersebut.

“Seorang pengguna komunitas daring menyatakan bahwa mereka telah mengajukan pengaduan kepada Komisi Hak Asasi Manusia Nasional Korea,” kata seorang sumber.

“Saya mendesak Komisi Hak Asasi Manusia Nasional Korea untuk menyelidiki secara menyeluruh kasus pelanggaran hak asasi manusia yang timbul dari kontroversi mengenai tim keamanan Byeon Woo Seok, berdasarkan Pasal 30 Ayat 1 Undang-Undang Komisi Hak Asasi Manusia Nasional yang berlaku,” lanjutnya.

(agn/nap)




Tonton juga video berikut:




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *