Jakarta, Fireflycinema –
Kabar kurang menyenangkan datang dari member BTS, SUGA yang mendapatkan teror.
Serangkaian karangan bunga kematian dikirim ke kantor pusat HYBE. Tak hanya itu, pria berusia 31 tahun ini juga mendapatkan pesan.
Pesan pada karangan bunga kematian ini berisi tuntutan untuk SUGA agar segera meninggalkan BTS.
Bukan cuma SUGA, HYBE juga dikritik dan melabeli artis mereka sebagai penjahat.
Bukan tanpa alasan, teror karangan bunga ini dikirim usai SUGA tersangkut kasus hukum Driver Under Influence (DUI) alias mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Kadar alkohol mencapai 0,227 persen dan membuat izin mengemudinya dicabut.
Di tengah ramai teror, pernyataan lawas Jin BTS dalam buku “Beyond The Story” mendadak jadi sorotan. Berdasarkan bukunya, Jin membahas tentang member yang keluar.
“Pada akhirnya, BTS memiliki 7 member. Aku percaya grup ini tidak akan tetap bersama jika salah satu dari kami keluar,” pernyataan Jin BTS dalam buku dikutip dari akun Twitter @taebokkiii pada Rabu (23/10).
Lebih lanjut lagi, Jin mengatakan kemungkinan dirinya akan meninggalkan dunia hiburan jika ada salah satu anggota hengkang dari BTS.
“Posisiku seperti itu, jika ada yang keluar, aku akan meninggalkan bisnis hiburan dan melakukan hal lain untuk mencari nafkah. Aku punya rencana untuk beristirahat sejenak dan memikirkan apa yang akan aku lakukan selanjutnya,” tegasnya.
BTS/ Foto: Twitter @bts_bighit
|
Pernyataan lawas Jin ini seolah menegaskan bahwa tidak akan semudah itu bagi para member untuk meninggalkan BTS.
Bahkan, meskipun kini ada oknum yang menginginkan SUGA untuk keluar dari BTS.
Jika hal itu sampai terjadi, BTS tidak akan sama lagi seperti dulu.
“Gak bakal ada yang keluar! please solos lu bukan army anjir keluar aja cari idol lain jangan bangtan,” ucap akun @arm***.
“Baca ya baca, sudah bisa dipastikan kalo satu member keluar berarti gaakan ada bts ot6 ot5 ot4 ot3 ot2,” sahut lainnya.
Sementara itu, kasus hukum SUGA sudah ditutup. Sang idol telah dijatuhi hukuman berupa denda.
SUGA harus membayar denda sebesar sebesar 15 juta won (sekitar Rp172 juta) atas pelanggaran mengendarai skuter listrik dalam pengaruh alkohol atau DUI.
(naa/agn)