Jakarta, Fireflycinema –
Idol SUGA BTS akhirnya mendapatkan hukuman membayar denda atas kasus DUI atau berkendara di bawah pengaruh alkohol. Ia terjerat hukum setelah mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk.
Pada Senin (30/9), Hakim Lee Yoo Seop dari Pengadilan Distrik Barat Seoul mengeluarkan perintah ringkasan untuk menjatuhkan hukuman denda sebesar 15 juta Won atau sekitar Rp173 juta kepada SUGA.
Hukuman tersebut berikan setelah pelantun Daechwita itu melanggar Undang-undang Lalu Lintas Jalan karena mengemudi dalam keadaan mabuk.
Melansir Allkpop, Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul telah mendakwa SUGA pada 10 September dengan tuntutan senilai Rp173 juta. Perintah ringkasan adalah prosedur di mana denda dan hukuman dijatuhkan tanpa pengadilan formal.
Terdakwa dapat meminta pengadilan formal dalam waktu seminggu setelah menerima perintah jika mereka ingin mengajukan keberatan terhadap keputusan tersebut.
Sebelumnya SUGA BTS dituduh mengendarai skuter listrik dalam pengaruh alkohol di dekat rumahnya di Hannam-dong, Distrik Yongsan, Seoul pada pukul 11.15 malam waktu setempat pada Agustus lalu.
Saat penangkapan, SUGA terbukti memiliki kadar alkohol di dalam darahnya sebesar 0,227% yang melampaui batas pencabutan izin mengemudi, yaitu sebesar 0,08% atau lebih tinggi.
SUGA juga sempat meminta maaf dan mengakui perbuatan yang sudah dilakukannya itu salah. Ia juga meminta maaf karena telah mengecewakan dan menyakiti perasaan para penggemarnya.
“Dengan rasa malu, saya mohon maaf sekali lagi kepada kalian semua. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya karena telah mengecewakan dan menyakiti penggemar saya dan semua orang yang mencintai saya melalui kesalahan saya,” tulis SUGA BTS.
“Saya lupa tanggung jawab saya untuk membalas cinta yang telah saya terima selama ini dengan berperilaku sesuai dengan cinta itu, dan saya telah melakukan kesalahan besar. Pada malam tanggal 6 Agustus, saya melakukan kesalahan dengan mengendarai skuter listrik di trotoar setelah minum,” lanjutnya.
(agn/and)