Jakarta, Fireflycinema –
Piyu dan Posan Tobing melaporkan Agnez Mo ke polisi terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Kedua musisi itu bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang, membuat laporan di Mabes Polri, Rabu (19/6).
Agnez Mo dituding membawakan lagu Ari Bias yang bertajuk Bilang Saja tanpa izin saat konser.
“Jadi, ini merupakan tindak lanjut, ya. Tindak lanjut dari presscon kita pada beberapa waktu yang lalu,” kata Minola Sebayang.
IKUTIĀ QUIZ
“Pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Agnez Mo yang melakukan konser dan membawakan lagu Ari Bias ‘Bilang Saja’ di tiga club di Surabaya, Bandung, dan Jakarta,” sambungnya.
Minola berujar bahwa mereka sempat melayangkan somasi, tetapi tidak ada jawaban dari Agnez Mo.
Oleh karena itu, mereka menindaklanjuti dengan melaporkan hak ini ke kepolisian.
“Kita sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan kami juga untuk memberikan tanggapan juga, dan oleh karena kami anggap tetap tidak memiliki iktikad baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Minola mengklaim bahwa kliennya mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar usai Agnez Mo membawakan lagu tanpa izin.
“Seperti yang sudah ada di somasi itu kan satu konser kita minta Rp500 juta. Jadi, kalau tiga konser, Rp1,5 miliar, tapi tidak menutup kemungkinan ini bisa semakin bertambah besar lagi tergantung proses yang sedang berjalan,” pungkasnya.
(KHS/and)