Jakarta, Fireflycinema –
Yoo Ah In dituntut empat tahun penjara atas kasus narkoba. Ia juga didenda 2 juta won Korea atau setara dengan Rp23,45 juta.
Jaksa mengajukan tuntutan terhadap Yoo Ah In dalam sidang lanjutan di Seoul Central District Court pada Rabu (24/7). Aktor bernama asli Uhm Hong Sik itu dituntut atas pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkoba.
Dilansir Xspors News, jaksa berpendapat Yoo Ah In dan rekannya bernama Tuan Choi mengeksploitasi kekayaan mereka untuk bisa mengonsumsi narkoba di luar negeri supaya tidak terjangkau penegak hukum Korea.
Yoo Ah In dituduh terbiasa memakai empat jenis obat medis hingga 181 kali dengan dalih obat penenang. Keempat jenis obat itu, yakni propofol, midazolam, ketamine, hingga remimazolam.
Jaksa turut menuduh sang aktor menggunakan resep atas nama orang lain, mencoba merusak bukti, dan mengajak rekan-rekannya memakai ganja. Namun, tuduhan ini dibantah sang bintang Hellbound.
Dalam sidang sebelumnya, Yoo Ah In memang mengaku menggunakan ganja. Ia membantah memakai obat-obatan lain karena obat tersebut memang diresepkan untuk depresi dan gangguan panik sesuai pengawasan medis.
Seorang dokter yang hadir sebagai saksi pun telah memberikan kesaksian bahwa resep itu memang dikeluarkan atas permintaan sang aktor
Sidang pertama Yoo Ah In diadakan 12 Desember 2023. Awalnya, sidang dijadwalkan pada 14 November 2023 namun ditunda atas permintaan Yoo. Dia mengaku mengisap ganja tetapi membantah sebagian besar tuduhan lainnya pada sidang pertama.
(yoa/yoa)